Diawali Cekcok, Seorang Suami di Surabaya Bakar Hidup-hidup Istrinya
Informasinya, seorang suami berinisial P (35) warga Pati tega membakar istrinya, PU (25) warga Bojonegoro, di dalam kamar kosan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Insiden kekerasan dalan rumah tangga (KDRT) terjadi di kos-kosan di Ketintang, Gayungan, Surabaya, selasa (15/10/2019).
Informasinya, seorang suami berinisial P (35) warga Pati tega membakar istrinya, PU (25) warga Bojonegoro, di dalam kamar kosan.
PU dinyatakan berhasil selamat dari maut, namun PU alami luka bakar parah di skeujur tubuh.
Menurut saksi mata Ria Santi (27), korban mengalami luka bakar mulai dari rambut, leher, lengan tangan, dan kaki.
"Dari sini (rambut) ke tangan sudah melepuh semua, dia pakai kaus dan celana hitam panjang," katanya pada awakmedia, di lokasi kejadian pada Selasa (15/10/2019).
Baca: Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi
Baca: Penggemar Khawatirkan Kondisi Taeyeon Girls Generation setelah Sulli Meninggal Dunia
Ria mengaku melihat sendiri korban sempat berlari menuju pagar teralis halaman kosan meminta bantuan.
"Sampai sini duduk minta tolong di sini, masih kebakar dan keluar asap," ujarnya.
Ria menambahkan, insiden mengejutkan itu berlangsung sekitar 10 menit lamanya.
"Tadi langsung dibawa ke RSI naik becak," jelasnya.
Sementara itu, Penjaga kosan Hari Suwardoyo mengungkapkan, dirinya melihat sendiri api yang membakar kasur matras di dalam kosan tersebut.
"Saya gak melihat istrinya langsung tapi api tadi membakar kasur itu besar, saya ambil air padamkan itu," ungkapnya.
Heri mengaku tidak mengetahui secara jelas cairan apa yang digunakan Purwanto untuk membakar tubuh istrinya.
Setahu Heri, sang suami yakni P justru kabur meninggalkan rumah menaiki sepeda motornya Suzuki Skydrive yang terparkir di halaman kosan dengan kunci kontak yang masih menancap.
"Dia kabur bawa motor saya enggak tahu kemana," tuturnya.
Menurut Heri, P dan PU merupakan pasutri yang baru menikah sekitar 1.5 bulan yang lalu.
Namun, P sudah terhitung tinggal di kamar kosan tersebut sejak tujuh bulan lalu.