Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tembak Laki-laki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Begini Kronologinya

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tembak Laki-laki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Begini Kronologinya
Dok. Polsek Rambah
Pelaku penembakan diamankan di Polsek Rambah di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (13/10/2019) 

"Kata pelaku korban mau berunding, tapi tidak ada juga. Jadi pelaku mengaku sudah lama sakit hati," sebut Arif.

Namun, kata Arif, korban belum sempat dimintai keterangan, karena saat ini menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, akibat luka tembak yang dialaminya.

Sedangkan tersangka saat ini ditahan di Polsek Rambah untuk dilakukan proses penyelidikan.

Sepucuk senapan angin dijadikan barang bukti.

Arif mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, DL (30) seorang pria warga Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

Baca: Warga Desa Tambun-Dumoga Saling Serang Gunakan Senapan Angin dan Batu

Pelaku menembak seorang lelaki yang diduga selingkuhan istrinya dengan menunggunakan senapan angin.

Berita Rekomendasi

Korban yang ditembak pelaku bernama Mirpan, yang dituduh berselingkuh dengan istrinya.

Atas tindakan pelaku, korban mengalami luka tembak di perut.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban.

"Informasi yang didapat, pelaku menembak korban karena emosi istri pelaku diduga selingkuh dengan korban," ungkap Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Dia mengatakan, pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Rambah, dengan barang bukti sepucuk senapan angin merek fox airgun.

Pelaku ditangkap atas dasar laporan istri korban, Risda Yanti (34), ke Polsek Rambah.

Ferry menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu (12/10/2019) pagi sekitar pukul 08.10 WIB, di depan rumah korban di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas