Pria Ini Tembak Laki-laki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Begini Kronologinya
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
"Kata pelaku korban mau berunding, tapi tidak ada juga. Jadi pelaku mengaku sudah lama sakit hati," sebut Arif.
Namun, kata Arif, korban belum sempat dimintai keterangan, karena saat ini menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, akibat luka tembak yang dialaminya.
Sedangkan tersangka saat ini ditahan di Polsek Rambah untuk dilakukan proses penyelidikan.
Sepucuk senapan angin dijadikan barang bukti.
Arif mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, DL (30) seorang pria warga Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.
Baca: Warga Desa Tambun-Dumoga Saling Serang Gunakan Senapan Angin dan Batu
Pelaku menembak seorang lelaki yang diduga selingkuhan istrinya dengan menunggunakan senapan angin.
Korban yang ditembak pelaku bernama Mirpan, yang dituduh berselingkuh dengan istrinya.
Atas tindakan pelaku, korban mengalami luka tembak di perut.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban.
"Informasi yang didapat, pelaku menembak korban karena emosi istri pelaku diduga selingkuh dengan korban," ungkap Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Dia mengatakan, pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Rambah, dengan barang bukti sepucuk senapan angin merek fox airgun.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan istri korban, Risda Yanti (34), ke Polsek Rambah.
Ferry menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada, Sabtu (12/10/2019) pagi sekitar pukul 08.10 WIB, di depan rumah korban di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Rohul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.