Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Sering Dimarahi Majikan, Pengasuh Aniaya Balita Umur 2 Tahun yang Diasuhnya

Gara-gara sakit hati sering dimarahi, seorang asisten rumah tangga di Depok nekat menganiaya anak majikannya yang baru berusia dua tahun.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sakit Hati Sering Dimarahi Majikan, Pengasuh Aniaya Balita Umur 2 Tahun yang Diasuhnya
youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Gara-gara sakit hati sering dimarahi, seorang asisten rumah tangga di Depok nekat menganiaya anak majikannya yang baru berusia dua tahun.

Pelaku diketahui berinisial TNF (17).

Ia nekat menganiaya HYM anak majikannya FMA dan AI.

“Motif pelaku karena merasa kesal dengan ibu kandung korban karena sering dimarahi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/10/2019).

Peristiwa penganiyaan tersebut terkuak pada Sabtu (12/10/2019) ketika orang tua korban melihat anaknya digendong pelaku dalam keadaan lebam-lebam di sekujur tubuh.

Hasil pemeriksaan dokter, didapati rembesan darah di bagian belakang kepala korban.

Buntutnya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Depok dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa pelaku.

Baca: Mengaku Dianiaya Oknum Polisi, Dua Mahasiswa Unkris Lapor ke Propam Polda Metro

Berita Rekomendasi

Deddy mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saat ini, pelaku sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sementara (LPAS) di daerah Bogor, mengingat usia pelaku yang masih dibawah umur.

“Pelaku dititipkan di LPAS di daerah Bogor, selama proses penyidikan berjalan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sakit Hati Sering Dimarahi, ART di Depok Nekat Aniaya Anak Majikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas