Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019) di kediamannya di Desa Bongas Indramayu

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri
Kolase TribunJabar.id (Istimewa via Instagram @kang_supendi dan Tribunnews.com)
Bupati Indramayu Supendi yang diamankan Tim Penyidik KPK, empat orang lainnya juga dicokok. 

Bupati Indramayu Resmi jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat hingga Tanggapan Mendagri

TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019).

Bupati Indramayu, Supendi diamakankan KPK di kediamannya di Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat.

Dugaan sementara upaya Tim Penyidik KPK mengamankan Bupati Indramayu Supendi itu terkait gratifikasi sejumlah proyek pemda.

Berikut deretan fakta OTT KPK Bupati Indramayu yang berhasil dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Baru Delapan Bulan menjabat

Supendi menjabat sebagai Bupati Indramayu baru menginjak beberapa bulan.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunJabar, Supendi baru resmi dikukuhkan menjadi Bupati Indramayu untuk masa jabatan 2016-2021 pada, Kamis (7/2/2019).

Saat itu ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Jalan Diponegoro No 22 Bandung.

Supendi dilantik sebelumnya menjadi Bupati definitif menggantikan Anna Sophana mengundurkan diri.

Hingga akhirnya ia dtunjuk Gubernur untuk melanjutkan masa jabatan Anna Sophana.

2. Ditetapkan Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka.

Melansir TribunJakarta, Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp 200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa AS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa AS sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Baca: PUPR Kembali Bangun 6 Jembatan & Jalan Lingkar Morotai Sepanjang 201,89 Km, Telan Dana Rp 273,86 M

Selain itu, lanjut Basaria, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono, Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS.

"Pemberian uang dari CAS (Carsa AS) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," kata Basaria.

Kata Basaria, Carsa AS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek," ujar Basaria.

Baca: Terkuak Isi Buku Khusus Milik Soeharto Saat Jadi Presiden oleh Eks Kapolri, Diberi Daftar Urut

Basaria mengatakan, Supendi diduga menerima Suap sebanyak Rp200 juta dalam dua tahap.

Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR.

Kemudian 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara, Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda.

Basaria merinci, dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.

Sedangkan untuk Wempy Triyono, KPK menduga dia menerima uang Rp650 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Baca: Wali Kota Medan Terjaring OTT: Profil dan Kekayaan Dzulmi Eldin hingga Barang Bukti Diamankan KPK

Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa AS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Respon Wakil Gubernur Jawa Barat

Wagub Jabar Uu menjelaskan, dirinya mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Supendi oleh KPK tersebut.

Hal itu disampaikan Uu Uu saat ditemui usai meresmikan kegiatan Hari Penglihatan Sedunia di Gedung Sate, Selasa (15/10/2019) seperti dikutip Kompas.com.

Namun demikian, meski Supendi tengah berperkara, Uu memastikan roda pemerintahan daerah di Indramayu tidak akan berhenti.

Jalannya birokrasi, sambung Uu, masih dapat dikendalikan oleh Wakil Bupati.

"Tidak berlaku seorang saja, masih ada Wakil Bupati, ada juga Sekda dan lain-lain," jelasnya.

Baca: OTT Di Medan Berlangsung Dramatis, Petugas KPK Nyaris Diseruduk Kendaraan Staf Protokol Wali Kota

4. Tanggapan Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir lantaran masih saja ada kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi terjaringnya Bupati Indramayu Supendi dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu yang saya sedih dan cukup prihatin. Ya selalu saya mengatakan ini yang terakhir, yang terakhir, tapi kok ya terus," ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Tjahjo mengatakan Kemendagri bersama KPK telah berkali-kali menyosialisasikan area rawan korupsi kepada seluruh gubernur, wali kota, dan kabupaten.

Karena itu, ia heran masih saja ada kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi.

Tjahjo tambah heran lantaran kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK modusnya sama.

Yakni permainan anggaran dalam pembiayaan proyek atau menerima suap agar rekanan mereka di pihak swasta bisa mendapat proyek.

Baca: Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Dua Hari, ini Komentar Mendagri

Ia menambahkan, dalam hal ini partai dan pemerintah pusat tak lagi bisa disalahkan sebab korupsi yang dilakukan di kepala daerah murni kesalahan oknum.

Tjahjo mengatakan partai juga sudah berupaya mencegah kadernya yang menjabat kepala daerah untuk korupsi.

"Yang salah juga bukan pemerintahannya. Oknumnya, pelakunya. Mudah-mudahan semua mengikuti media, membaca berita jadi saling hati-hati."

"Saling mengingatkan di antara kita. Saya sama Pak Dirjen juga saling mengingatkan. Terus. Hati-hati. Jangan ada monopoli," ujar Tjahjo. 

"Saya hanya bisa ya mari sama-sama mengingatkan, termasuk diri saya untuk hati-hati terhadap area rawan korupsi."

"Sama kasusnya, hampir sama. Urusan-urusan proyek, monopoli proyek, fee proyek, perencanaan anggaran, kami sedih, kami prihatin," kata dia.

(Tribunnews.com/Sinatrya/Hilda Rubiah/Ilham Rian Pratama/TribunJakarta) (Rakhmat Nur Hakim/Michael Hangga/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas