Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019) di kediamannya di Desa Bongas Indramayu
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Tiara Shelavie
Bupati Indramayu Resmi jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat hingga Tanggapan Mendagri
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019).
Bupati Indramayu, Supendi diamakankan KPK di kediamannya di Desa Bongas, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jawa Barat.
Dugaan sementara upaya Tim Penyidik KPK mengamankan Bupati Indramayu Supendi itu terkait gratifikasi sejumlah proyek pemda.
Berikut deretan fakta OTT KPK Bupati Indramayu yang berhasil dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Baru Delapan Bulan menjabat
Supendi menjabat sebagai Bupati Indramayu baru menginjak beberapa bulan.
Mengutip TribunJabar, Supendi baru resmi dikukuhkan menjadi Bupati Indramayu untuk masa jabatan 2016-2021 pada, Kamis (7/2/2019).
Saat itu ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate Jalan Diponegoro No 22 Bandung.
Supendi dilantik sebelumnya menjadi Bupati definitif menggantikan Anna Sophana mengundurkan diri.
Hingga akhirnya ia dtunjuk Gubernur untuk melanjutkan masa jabatan Anna Sophana.
2. Ditetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka.
Melansir TribunJakarta, Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp 200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.