Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Indramayu Supendi, Senin (14/10/2019) di kediamannya di Desa Bongas Indramayu

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Baru 8 Bulan Menjabat Begini Respon Mendagri
Kolase TribunJabar.id (Istimewa via Instagram @kang_supendi dan Tribunnews.com)
Bupati Indramayu Supendi yang diamankan Tim Penyidik KPK, empat orang lainnya juga dicokok. 

Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa AS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa AS sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Baca: PUPR Kembali Bangun 6 Jembatan & Jalan Lingkar Morotai Sepanjang 201,89 Km, Telan Dana Rp 273,86 M

Selain itu, lanjut Basaria, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono, Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS.

BERITA TERKAIT

"Pemberian uang dari CAS (Carsa AS) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," kata Basaria.

Kata Basaria, Carsa AS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek," ujar Basaria.

Baca: Terkuak Isi Buku Khusus Milik Soeharto Saat Jadi Presiden oleh Eks Kapolri, Diberi Daftar Urut

Basaria mengatakan, Supendi diduga menerima Suap sebanyak Rp200 juta dalam dua tahap.

Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas