2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah Kepada Pria Hidung Belang Di Bengkalis
Kasus prostitusi yang melibatkan dua orang anak di bawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasus prostitusi yang melibatkan dua orang anak di bawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan mengatakan, dalam kasus ini, satu orang pelaku mucikari ditangkap.
Pelaku berinisial MN alias Dedek (25) warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku prostitusi kami tangkap pada Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kafe," kata Andrie, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).
Baca: Motif Suami Bakar Istri Di Surabaya Terungkap, Pelaku Kesal Korban Selalu Minta Cerai
Dia mengatakan, pelaku 'menjual' anak di bawah umur kepada pria hidung belang, dengan tarif jutaan rupiah.
Kepada penyidik, Dedek mengaku sudah dua anak yang menjadi korban.
"Hasil penyelidikan sementara, sudah dua kali. Masih dalam pengembangan," ungkap Andrie.
Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat.
Di kawasan Kota Duri, Bengkalis, sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca: Jelang Laga Persela vs PSIS Liga 1: Dipastikan Tanpa Dua Pilar, Banur Ragukan Kondisi Marini
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Saat itu, diketahui ada transaksi prostitusi di sebuah hotel.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, ditemukan seorang wanita inisial NN, yang masih di bawah umur bersama seorang pria," sebut Andrie.
Setelah dilakukan pemeriksaan, transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak tersebut sebesar Rp 1 juta.
Korban mengaku 'dijual' oleh tersangka Dedek ke salah seorang pria hidung belang.
Baca: Hanya karena Beda Pilihan Pilkades, Pernikahan Janda Diboikot, Warga Sedesa Tak Sudi Datang
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Andrie mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit ponsel, uang tunai Rp 400.000 hasil transaksi prostitusi.
Barang bukti lainnya, sambung dia, yakni pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.
Pelaku, sebut Andrie, dijerat dengan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah ke Pria Hidung Belang"