Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gadungan Ini Berpraktek dan Mengelola Klinik Selama 6 Tahun di Timika, Mengaku Lulusan UI

Seorang pria berusia 62 tahun, Hadi Susanto, mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika sejak 2012 hingga 2018.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dokter Gadungan Ini Berpraktek dan Mengelola Klinik Selama 6 Tahun di Timika, Mengaku Lulusan UI
net
Ilustrasi dokter gadungan 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Seorang pria berusia 62 tahun, Hadi Susanto, mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika sejak 2012 hingga 2018.

Ternyata Hadi Susanto adalah seorang dokter gadungan. Kini ia pun hanya dapat tertunduk malu ketika ditangkap polisi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Belakangan diketahui Hadi bukanlah seorang dokter. Dia hanya lulusan D-3 analisis.

Namun, dari pengakuan Hadi kepada pasiennya, dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengatakan, penyidik kemudian memintai keterangan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika dan IDI Provinsi Papua.

Ternyata, Hadi tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

"Setiap dia (Hadi) ditanya, selalu mengatakan ijazahnya terbakar," kata Nyoman, dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2019).

Hadi diketahui sejak tahun 2012 hingga 2018 dipercayakan mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika. Klinik itu kini sudah tutup pada 2018 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Selama di klinik tersebut, dia berpraktik layaknya seorang dokter mulai pengambilan sampel darah, memasang infus dan menyuntik pasien.

Sejak klinik itu ditutup, Hadi tetap melakukan praktik kedokteran secara terselubung hingga akhirnya ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Matoa, Kota Timika, pada 2 Oktober lalu.

Polisi menyita berbagai alat kesehatan, dan sejumlah kartu identitasnya yang tertulis pekerjaannya adalah dokter.

Hadi kini dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Setelah kami periksa, ternyata dia bukan dokter," ujar Nyoman. (Kompas.com/Irsul Panca Aditra)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Lulusan S3 Luar Negeri, Dokter Gadungan di Timika Ini Tertunduk Malu Saat Ditangkap Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/18/mengaku-lulusan-s3-luar-negeri-dokter-gadungan-di-timika-ini-tertunduk-malu-saat-ditangkap-polisi.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas