Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Modus Pejabat BNI di Ambon Bisa Bobol Uang Nasabah Rp 124 Miliar

faradiba Yusuf pejabat BNI Ambon, Maluku leluasa membobol tabungan nasabah prioritas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Modus Pejabat BNI di Ambon Bisa Bobol Uang Nasabah Rp 124 Miliar
siwalimanews.com
Janda Sosialita Ini Jadi Buronan Polisi, Punya Mobil Mewah dan Rumah Tapi Hasil Bobol Uang Nasabah BNI. 

Sebelum moncreng seperti sekarang, Faradiba Yusuf adalah pegawai biasa di BNI Cabang Batu Merah, kemudian berpindah ke Cabang Waihaong.

BNI Tetap Aman

Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman.

Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.

Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan, peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Menurut Putrama Wahju Setyawan yang akrab disapa Iwan, terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

BERITA TERKAIT

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Putrama Wahju Setyawan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Hasil investigasi mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar, yaitu terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.

Di mana Faradiba Yusuf atau FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.

Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah- olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Nilai dana yang digelapkan Faradiba Yusuf berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas