Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat Nafkah Setelah Suami Dipenjara, Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Kini Jualan Nasi Uduk

Dian A (49), istri bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen harus berjualan nasi uduk untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Dapat Nafkah Setelah Suami Dipenjara, Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Kini Jualan Nasi Uduk
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA 

TRIBUNNEWS.COM - Dian A (49), istri bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen harus berjualan nasi uduk untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sebelum Wahid Husen ditangkap KPK atas kasus gratifikasi, penghasilan keluarga berasal dari dirinya.

Sedangkan Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.

Rekening tersebut berisi keuangan keluarga.

Karena tak bisa mengakses uang di rekening tersebut, Dian dan anak-anaknya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Akhirnya, Dian mulai berjualan nasi uduk.

Sambil menahan tangis, Dian mengatakan berjualan nasi uduk dan menjajakannya ke saudaranya.

BERITA TERKAIT

Kegiatan memasaknya dimulai pada dini hari.

Ia juga menerima pesanan menjahit.

"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit.

Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Sampai saat ini rekening milik Wahid Husen itu masih diblokir penyidik KPK.

Padahal dalam putusan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

DIBORGOL-Terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen selain mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, kedua jempol tangannya dipasang borgol oleh seorang petugas sebelum masuk mobil tahanan KPK.
DIBORGOL-Terdakwa kasus suap di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen selain mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, kedua jempol tangannya dipasang borgol oleh seorang petugas sebelum masuk mobil tahanan KPK. (TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA)

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas