Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Minum Tuak, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis di Kebun Kopi

Nopri (20) yang merupakan warga Talang Enim Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat dirinya sedang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Minum Tuak, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis di Kebun Kopi
Anung Bayuardi/Tribun Lampung
Tersangka pelaku rudapaksa setelah ditangkap oleh polisi Bukit kemuning 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG UTARA - Anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang pemuda, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NS (19) warga Bukit Kemuning, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Nopri (20) yang merupakan warga Talang Enim Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat dirinya sedang bekerja di salah satu toko, di Bukit Kemuning.

Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hafry mengatakan, pelaku ditangkap sehari setelah melakukan perbuatan terhadap korban.

Ery Hafry menceritakan kronologis peristiwa memilukan tersebut, terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku menjemput korban di gang depan rumah korban, dengan alasan korban hendak dibawa ke rumah keluarganya.

Baca: Kecelakaan Tol Lampung,Vania Tarik Adiknya dari Mobil yang Akan Terbakar dan Duduk Menangis di Aspal

Baca: Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf, Dua Layar Besar Disiapkan di Lobi Gedung Nusantara III

Baca: Karangan Bunga dari AHY untuk Maruf Amin: Semoga Diberikan Perlindungan dan Kesehatan

Tetapi, pelaku malah membawa korban ke tempat teman pelaku, untuk menemani minum-minuman jenis tuak.

Di tempat itu, korban merasa tidak nyaman, NS meminta untuk diantarkan pulang.

BERITA REKOMENDASI

Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku membonceng korban, akan tetapi pelaku tidak mengantarkan korban ke rumahnya, namun malah membawa korban ke perkebunan kopi.

Sesampainya di kebun kopi, pelaku langsung memaksa korban membuka celana.

Korban pun merasa ketakutan dan menangis, namun pelaku tetap memaksa korban sambil memegang kedua tangan korban.

Tak terima dirudapaksa oleh pelaku, korban pun melapor ke Polsek Bukit Kemuning.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 326 / B / X / 2019/ PKLD LPG/ RES LAMUT/ POLSEK BKG tanggal 18 Oktober 2019 dan diperkuat keterangan beberapa saksi Eka (28) yang berprofesi sebagai tukang ojek serta Apis (28), yang keduanya merupakan warga Talang Enim, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara.


“Pelaku kami amankan saat sedang bekerja di toko,” tandas Ery Hafry.

Guru Silat Cabul

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas