Praktik Kesehatan Ilegal di Pulau Sumba, 6 Warga Malaysia Dideportasi
Enam WN Malaysia ditemukan melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi NTT pada pekan lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Enam WN Malaysia itu ditemukan melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi NTT pada pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi kepada POS-KUPANG.COM Senin (21/10/2019) pagi mengatakan, pihaknya mendeportasi keenam WN Malaysia itu melalui Bandara Udara El Tari Kupang pada Senin pagi.
"Pagi ini ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air dari Bandara El Tari Kupang jam setengah delapan (pukul 07.20 Wita)," ungkap Narsepta melalui pesan singkat.
Baca: 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah
Enam WN Malaysia tersebut akan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia pada pukul 13.39 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dibawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (20/10/2019) mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap enam WNA asal Malaysia yang ditangkap karena melakukan pelanggaran Undang Undang Keimigrasian.
Nyoman menjelaskan, enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (17/10/2019).
Enam WN Malaysia tersebut diketahui melakukan sunatan massal dibawah payung Yayasan Amal Malaysia di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.
Keenam WNA tersebut terdiri dari AMI (58) dan SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) berprofesi pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, serta MFA (24) dan ZB (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keenamnya berjenis kelamin laki laki.
Nyoman menuturkan, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu (19/10/2019) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Baca: Jenazah August Parengkuan Dimakamkan di San Diego Hills Usai Penghormatan Terakhir Karyawan Kompas
Baca: Angin Kencang di Kota Batu, Seorang Meninggal, 550 Warga Mengungsi
Pemeriksaan bersama tersebut merupakan wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
"Memang benar sunatan massal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi malpraktik tenaga kesehatan asing," ujarnya.