Hamili Cucunya yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan Bayi, Kakek Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Seorang kakek di Belinyu Kabupaten Bangka tega mencabuli cucunya yang baru berusia 15 tahun hingga melahirkan bayi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Muhamad Sudi alias Sudi (50) akhirnya dituntut pidana selama 13 tahun kurungan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Belinyu Bangka, Yudha Pratama di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, Selasa (22/10/2019).
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi dan Majelis Hakim PN Sungaiiat, dipimpin ketua Majelis Hakim, Beny Yoga Dharma.
Sidang perkara perkara ini digelar tertutup untuk umum karena menyangkut asusila, korban anak usia bawah umur.
"Inti tuntutan kita (JPU) saat sidang, menyatakan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk persetubuhan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," kata Dede mengutip inti tuntutan.
Dalam surat tuntutan juga disebutkan, perbuatan Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi diatur dan diancam sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
"Yaitu tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, seperti dalam dakwaan primair penuntut umum. Sehingga kita minta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Sudi alias Sudi berupa pidana penjara selama tiga belas tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Dede.
Dede menguraikan pertimbangan atau hal-hal yang memberatkan sehingga menjatuhkan tuntutan 13 tahun penjara.
Hal yang memberatkan pertama, perbuatan terdakwa dilakukan pada anak usia bawah umur. Hal memberatkan kedua, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang sehingga anak usia bawah umur mengandung dan melahirkan bayi.
Sedangkan hal lain yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma dan rasa takut yang dapat mengganggu masa depan korban yang masih berusia bawah umur.
"Sementara pertimbangan atau hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Dede seraya memastikan, agenda sidang dilanjutkan pekan depan, berupa pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan selanjutnya agenda putusan atau vonis Majelis Hakim PN Sungailiat.
Seperti diketahui, dua tahun menjalin hubungan gelap, akhirnya kedok sang kakek hamili cucu terbongkar di Belinyu Bangka.
Setelah korban melahirkan bayi tanpa ayah, orangtua korban mendesak korban agar memberitahukan siapa pelaku yang menghamilinya.
Namun betapa terkejutnya orangtua korban saat tahu, ternyata pelaku adalah MS alias SD (50), yang merupakan adik ipar kakek kandung korban.