Dua Remaja Curi Kucing Untuk Biaya Sekolah
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan keduanya diringkus bersama barang bukti seekor kucing hasil curian
Editor: Hendra Gunawan
Diketahui pelaku merupakan residivis yang suda empat kali keluar masuk lapas dengan kasus yg sama.
Syamsul bahri beralamatkan di Jl HM Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Paarepare.
"Kami amankan pelaku setelah tertangkap tangan mencungkil Masjid Nawing Al Amin, yang berada di Jl Jendral M Yusuf," kata Faisal, Jumat (18/10/2019) siang.
"Tujuan pelaku mencungkil pintu masjid tersebut, karna ingin masuk untuk mengambil uang isi celengan," bebernya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di Kota Parepare, dan satu kali di Kabupaten Sidrap.
Berikut daftar pengakuan pelaku dalam melakukan pencurian, yakni telah mengambil uang celengan sebanyak Rp1.500 ribu rupiah di Masjid Tonrangeng, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Selain itu ia juga pernah membobol kios di Jl Jompie, dan mengambil uang Rp 200 ribu rupiah dan 7 bungkus Rokok. Mengambil uang celengan Masjid Lemoe Rp 100 ribu rupiah, mengambil 2 tabung gas di Jl Laupe, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mencuri 2 tabung gas, di gardu yg berada di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang.
Uang celengan masjid Rp 100 ribu rupiah di Jl Laupe, Kecamatan Soreang. Mengambil uang celengan masjid Rp 70 ribu rupiah, di BTN Lapadde Mas Kecamatan Soreang. Mengambil 7 box rokok di Jl Jendral A Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Mengambil 1 tabung gas di dekat Kampus Umpar, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Mengambil uang masjid Rp 50 ribu rupiah, di Jl Bambu Runcing, Kecamatan Bacukiki.
Mengambil Ayam di Jl Kebun Sayur sebanyak 10 ekor. Mencuri pakaian 4 pasang, yang dijemur korban di Jl Bulu Nipong.
Dan mengambil isi celengan yang disimpan di duburan, Rp 60 ribu rupiah, di Kecamatan Soreang, Bulu Nippong.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, celengan Masjid yang isinya telah di ambil oleh pelaku, dua tabung gas, dan satu mesin pengisap debu.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (Hamdan Soeharto)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Remaja Palopo Curi Kucing Demi Biaya Sekolah