Melahirkan saat Jadi Buronan, Ibu di Bulukumba Paksa Bawa Bayi ke Penjara
Ratnawati alias Tenna (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan yang sebesar Rp 139 juta.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Ratnawati alias Tenna (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan yang sebesar Rp 139 juta.
Ia kemudian ditangkap di Kabupaten Sinjai setelah sempat kabur dari Polres Bulukumba, saat kasusnya disidik sekitar dua bulan lalu.
Namun saat akan dibawa ke Lapas Kabupaten Bulukumba untuk menjalani hukuman, Ratnawati memaksa membawa bayi yang baru dia lahirkan.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka penipuan, tapi ibu Ratnawati itu tetap memaksa membawa bayinya masuk ke dalam Lapas," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba, Made Pasek Budiawan, saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Dibawa ke lapas dengan mobil pribadi Made mengatakan, Ratnawati dibawa ke Lapas Bulukumba menggunakan mobil pribadi miliknya.
Selain itu, Made mengatakan bahwa Ratnawati tidak diperlakukan seperti tahanan lainnya. Ia tidak menggunakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Made mengatakan bahwa pihaknya menahan Ratnawati, tapi tidak dengan bayinya.
Baca: Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba
"Meski kami sudah menganjurkan agar bayinya diserahkan kepada suaminya. Namun, dia tetap tidak mau,” ujar dia.
Made mengungkapkan, pihaknya mempercepat proses hukum yang menjerat tersangka agar segera mendapat kepastian hukum.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba, Made Pasek Budiawan mengatakan informasi dari polisi, Ratnawati melahirkan saat pelarian hingga dia ditangkap di Kabupaten Sinjau,
"Saya juga kurang tahu persis usia berapa hari bayinya itu. Namun, menurut informasi dari kepolisian bahwa bayinya itu dia lahirkan saat pelarian hingga akhirnya kembali ditangkap,” kata made.
Ia mengatakan, saat ini kasus penggelapan uang Rp 139 juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.