Pria di Prabumulih Pukuli dan Banting Istri, Ini Motifnya
Saat diringkus Akib Ibrahim sedang berada di rumah istri mudanya di kawasan Jalan Sangkuriang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Khoiril
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Akib Ibrahim (44 tahun) mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih akibat ulahnya memukuli istrinya Rita Sariyani (43 tahun).
Sang istri yang merasa teraniaya melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Warga Jalan Bima RT 05 RW 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diringkus tim gurita Polres Prabumulih.
Saat diringkus Akib Ibrahim sedang berada di rumah istri mudanya di kawasan Jalan Sangkuriang tepatnya di belakang pempek wakyang kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Akib Ibrahim bermula dari laporan Rita yang tak lain adalah istrinya ke SPKT Polres Prabumulih.
Baca: Belum Pastikan Retaknya Tengkorak yang Ditemukan di Pulau Takong Beruk Akibat Kekerasan
Rita mengaku jika antara dirinya dan sang suami cekcok mulut masalah asmara keluarga namun sang suami justru melakukan kekerasan.
Akib Ibrahim yang tidak terima dengan kata-kata istrinya itu.
Akib kemudian memukul wajah Rita, kemudian menarik rambut dan membanting badannya.
Rita yang dipukuli dan dibanting mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Sementara sang suami usai melakukan perbuatan itu langsung kabur.
Baca: Bocah Kelas 1 SD di Prabumulih Nyaris Jadi Korban Penculikan, Pelaku Iming-imingi uang ke Korban
Tidak terima dengan apa yang dialaminya itu korban lalu melapor.
Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang menerima laporan langsung memburu Akib Ibrahim ke kediaman istri mudanya dan meringkus pria bertubuh tinggi itu.
Dihadapan petugas Akib Ibrahim mengakui dan menyesali perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap sang istri itu.
"Aku khilaf dan kesal dio ngoceh bae, makonyo tepukul," kata terlapor dihadapan polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku diamankan karena dilaporkan sang istri melakukan kekerasan.
"Pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 44 UU no 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cekcok Masalah Asmara, Suami di Prabumulih Pukul dan Banting Istri Hingga Lebam