Viral, Video Tiktok Tiga Wanita Satpol PP Badung Goyang Ubur-Ubur
Sekda Adi Arnawa mengingatkan kepada seluruh ASN maupun non ASN agar cerdas dan bijak menggunakan media sosial
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Komang Agus Aryanta
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Video tiktok goyang ubur-ubur yang dilakukan tiga staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengenakan pakaian Satpol PP viral di media sosial (Medsos).
Dalam video tersebut mereka bertiga melakukan goyang ubur-ubur, bahkan salah satu diantaranya memonyongkan bibir indahnya.
Hal itu pun menjadi perbincangan dikalangan media sosial dan di lingkungan pemerintah kabupaten Badung.
Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengeluarkan Surat Edaran untuk bijak dalam menggunakan medsos.
Baca: Kolaborasi dengan Shaburi, TikTok Gelar Program #JelajahKuliner2
Dalam surat edaran tersebut, intinya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung untuk senantiasa bijak dalam menggunakan medsos.
Surat Edaran No. 880/7561/Sekret tertanggal 23 Oktober 2019 itu Perihal Pemanfaatan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Badung.
Dalam Surat Edaran tersebut Sekda Adi Arnawa mengingatkan kepada seluruh ASN maupun non ASN agar cerdas dan bijak menggunakan media sosial sehingga tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), norma kesusilaan dan norma kepatuhan.
Baca: Adegan Panasnya dengan Zack Lee Viral, Alexandra Gottardo Tak Ambil Pusing: Basi, Sudah Setahun
“ASN maupun non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Badung tidak etis dan tidak patut menyampaikan Kritik terbuka (melalui media sosial) secara negatif, mengunggah konten berupa foto dan atau video yang dapat mencoreng nama lembaga,” catatan Adi Arnawa pada SE tersebut.
Surat Edaran ini pun diterbitkan mengingat semakin maraknya penggunaan media sosial secara negatif dan bahkan melampaui batas-batas kepatutan sebagai Aparatur Pemerintah dan Abdi Negara.
“Untuk diingatkan kepada seluruh ASN maupun non ASN agar cerdas dan bijak menggunakan media sosial sehingga tidak melanggar UU ITE, norma kesusilaan dan norma kepatuhan,” tutup SE tersebut
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Video Tiktok Tiga Wanita Satpol PP Badung Viral, Sekda Badung Langsung Keluarkan Surat Edaran