Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Mucikari Jajakan Kemolekan Finalis Putri Pariwisata PA di Kota Batu

Pemeriksaan terhadap Putri Pariwisata asal Balikpapan PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Cara Mucikari Jajakan Kemolekan Finalis Putri Pariwisata PA di Kota Batu
Instagram/putrimeliaaa - SuryaMalang/Luhur Pambudi
Inilah Sosok Putri Amelia Zahraman yang Disebut Inisial PA, Ternyata Finalis Puteri Pariwisata 2016 

Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - JL (51), terduga mucikari yang jajakan kemolekan Putri Pariwisata PA asal Balikpapan di Kota Batu ternyata punya cara khusus.

Setelah tepergok berhubungan badan dengan pria NTB di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019), PA, JL, YW, dan sopir sewaan digelandang ke Mapolda Jatim pada pukul 21.00 WIB.

Lantas, bagaimana mucikari JL dalam jajakan kemolekan Putri pariwisata?

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya, termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

Baca: Kelabui Pria Hidung Belang, Mucikari Masukkan Pil Perawan ke Alat Vital Perempuan

BERITA TERKAIT

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Putri Pariwisata asal Balikpapan PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung.

Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YW asal NTB, dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu, Malang kabarnya juga diperiksa.

Leo mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.

Baca: Profil Putri Amelia Zahraman, Finalis Putri Pariwisata 2016 yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas