Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Mucikari, Pengusaha Asal NTB Itu Sudah Bayar DP Rp 13 Juta Untuk Berhubungan Intim Dengan PA

Terungkap, pengguna jasa prostitusi PA (23) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Melalui Mucikari, Pengusaha Asal NTB Itu Sudah Bayar DP Rp 13 Juta Untuk Berhubungan Intim Dengan PA
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terungkap, pengguna jasa prostitusi PA (23) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kombes Barung.

Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga Putri Amelia, salah satu finalis Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.

Walau demikian, Kombes Frans Barung, mantan Kabid Humas Polda Sulsel tahun 2016-2017 ini belum mau membenarkan.

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Senin 28 Oktober 2019: Taurus Dapat Banyak Kejutan, Cancer Jangan Emosian Ya!

Baca: Istrinya Ternyata Jarang Mandi Anang Hermansyah Keluhkan Bau Asem, Ashanty: Ngarang! Paling Seharian

Baca: Reaksi Ibunda Putri Amelia yang Tersandung Kasus Prostitusi Online, Menangis Tak Percaya

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

BERITA REKOMENDASI

PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama mucikari J disebuah hotel di Batu, Malang, malam.

Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.


Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas