Mucikari PA Finalis Putri Pariwisata Positif Narkoba
Skandal prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Skandal prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.
Sosok mucikari pria berinisial JL (51) ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.
Baca: Profil Putri Amelia Zahraman, Finalis Putri Pariwisata 2016 yang Pernah Gaet Banyak Prestasi
Baca: French Open 2019 - Anthony Ginting Cukup Puas dengan Penampilannya Meski Gagal ke Final
Baca: Ramalan Zodiak Besok Senin 28 Oktober 2019, Taurus Penuh Kejutan, Cancer Belajar Tidak Takut
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya.
Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya.
Tersangka
Satu pria sebagai mucikari prostitusi online berinisial JL (51), satu pria pelanggan, dan satu pria lainnya sebagai sopir yang mengantar mereka ke hotel.
Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan oleh personelnya saat berduaan dengan seorang pria NTB berinisial YW.
Keduanya diamankan setelah berhubungan badan.