Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel
PA (23), wanita berstatus saksi kasus prostitusi online yang pernah menjadi kontestan Putri Pariwisata Indonesia 2016 akhirnya dipulangkan oleh polisi
Penulis: Daryono
Editor: Gigih
Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel
TRIBUNNEWS.COM - PA (23), wanita berstatus saksi kasus prostitusi online yang pernah menjadi kontestan (finalis) Putri Pariwisata Indonesia 2016 akhirnya dipulangkan oleh Polda Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya, Minggu (27/10/2019) dini hari sebagaimana dikutip dari TribunJatim.
Baca: Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online yang Menyeret PA, Wanita Peserta Kontes Putri Pariwisata 2016
Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.
Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.
Adapun status hukum PA hingga berita ini ditulis masih sebatas saksi.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni JL (51), mucikari yang menjajakan PA.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca: Keberatan Disangkutpautkan dengan Putri Pariwisata, Simak Pengakuan PA Terkait Aktivitasnya
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Perbandingan dengan Kasus Vanessa Angel
Kasus prostitusi online di Kota Batu, Malang ini mengingatkan pada kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel pada awal Januari tahun ini.
Namun, dalam kasus tersebut, selain dua mucikari, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Awalnya Vanessa berstatus saksi namun kemudian polisi akhirnya menetapkan Vanessa sebagai tersangka.
Vanessa dianggap melanggar pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada muncikari," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan langsung status tersangka bagi Vanessa Angel pada Rabu, 16 Januari 2019.
Setelah menjalani persidangan, majelis hakim kemudian menyatakan Vanessa bersalah melanggar UU ITE karena menyebarkan konten mengandung unsur kesusilaan.
Majelis Hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara pada 26 Juni 2019.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Klarifikasi PA, Akui Pernah Jadi Kontestan Pemilihan Putri Pariwisata
Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, PA akhirnya blak-blakan soal kasusnya.
PA menyampaikan klarifikasinya ditemani Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan, dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.
Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
Namun hal itu terjadi empat tahun lalu, yakni ditahun 2016.
"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," katanya seraya beberapa kali mengangguk, minggu (27/10/2019).
Ia juga merasa keberatan bilamana beberapa berita menyangkut pautkan namanya dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.
Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berkacamata itu.
Baca: Tak Hanya Jajakan PA Eks Finalis Putri Pariwisata, Mucikari JL Diduga Miliki Jaringan Luas
Perihal latar belakang kehidupannya, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan laiknya orang kebanyakan.
"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.
Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.