Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Prostitusi yang Libatkan Publik Figur di Malang Bisa Bertambah

Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga artis atau publik figur, diduga eks finalis Putri Pariwisata 2016.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangka Prostitusi yang Libatkan Publik Figur di Malang Bisa Bertambah
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan mucikari prostitusi online, J (51) tersangka, Sabtu (27/10) malam.

Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga artis atau publik figur, diduga eks finalis Putri Pariwisata 2016.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu (28/10/2019) pagi.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

Baca: Marc Marquez: Kualifikasi MotoGP Austalia 2019 Masih Bisa Digelar Kemarin Siang

Baca: Status PA di KTP Tertulis Pelajar, Segini Tarif Jasa Prostitusinya, Rp80 Juta Seperti Vanessa Angel?

Baca: 5 Fakta Kapal RMS Carpathia, Penyelamat Titanic yang Legendaris

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga salah satu finalis Putri Pariwisata di tahun 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait penetapan tersangka mucikari J, Kombes Barung mengaku, kasus dinamis, dan dimungkinkan ini ada tersangka lagi.

"Kasus ini dinamis, setiap kasus itu ada dinamikanya. Jadi sementara terus kami dalami terus soal PA," tambah Barung.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Jatim mengamankan mucikari J dan PA.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI (Tribunjatim.com/Luhur Pambudi)

Sementara pengguna masih buronan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada minggu (27/10/2019) besok.

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas