Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan BNI 46 Salah Transfer Rp 3.6 Miliar, Nasabah Divonis Bersalah Denda Rp 4 Miliar,

terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karyawan BNI 46 Salah Transfer Rp 3.6 Miliar, Nasabah Divonis Bersalah Denda Rp 4 Miliar,
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.

Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.

Baca: Tanggapan Amien Rais soal Prabowo yang Dilantik Jokowi sebagai Menteri Pertahanan

Baca: Truk Tanpa Sopir Tabrak Pria yang Berdiri di Pinggir Jalan

Baca: Inilah Wasit yang Pimpin Laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Punya Catatan Buruk pada Tuan Rumah

Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.

BERITA TERKAIT

Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.

Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menjelaskan bahwa terdakwa tidak dapat dikenakan pidana penjara karena yang dikenakan pasal 85 ayat 2 tentang koorporasi.

"Jadi awalnya Polda menerbitkan pasal yang menjerat terdakwa namun di prapidakan dan terdakwa menang. Jadi kepolisian buat penyidikan baru yang mengenakan koorporasi.

Sehingga dalam pasal itu tidak ada pidana penjara hanya denda," jelas Jaksa Rosinta.

Dalam dakwaan, terdakwa PT Darma Utama Mestrasco (yang diwakili oleh Direktur Utama Eddy Sanjaya) ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09 WIB bertempat di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas