Digerebek Menginap di Hotel, Bu Kepala Sekolah dan Sang Wakil Terancam 30 Kali Cambukan
AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Kabupaten Aceh Jaya dan wakil kepala sekolah HO (35) terancam cambuk 30 kali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - AW (43) wanita yang berstatus kepala sekolah di salah satu SMA dalam Kabupaten Aceh Jaya dan wakil kepala sekolah HO (35) terancam cambuk 30 kali.
Pasangan ini sebelumnya ditangkap di kamar Nomor 117 sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana (sebelumnya tertulis Peunayong), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya kini mendekam di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh dan di sana mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Minggu, 27 Oktober sampai 15 November 2019.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, yang dihubungi Serambi, Senin (28/10/2019).
Penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Jika proses penyidikan masih diperlukan dan berlanjut, maka penahanan keduanya masih bisa ditambah 30 hari lagi.
"Itu masih penahanan yang kami lakukan. Belum lagi penahanannya di tingkat penuntutan di jaksa dan pengadilan," paparnya.
Hidayat menerangkan, selain telah menitip penahanan oknum kepala sekolah, AW, dan wakilnya HO, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen hotel untuk mendengar keterangan mereka, pada Senin sore kemarin.
Menurut catatan Satpol PP, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI, kasus pelanggaran syariat di hotel tersebut telah terjadi dua kali.
"Sekitar tahun 2012 lalu, sebelum diberlakukan hukum jinayat, pernah terjadi sekali. Penangkapan kali ini merupakan yang kedua," jelasnya kepada Serambi.
Ia menerangkan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas, bersama pihak hotel dan ikut serta suami AW, petugas ikut menyita baju dan jilbab yang dikenakan AW.
Baca: KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan
Baca: Buntut Kasus Siswa Tikam Guru hingga Tewas, Izin SMK Ichthus Dibekukan
Dari status saksi, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua pelanggar AW dan HO, status hukum untuk keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya melanggar Pasal 23 tentang Khalwat JO Pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun 6 th 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Keduanya terancam hukuman cambuk masing-masing 30 kali," kata Zakwan.