Pulang dari Timor Leste, Kades Penyiksa Gadis 16 Tahun di NTT Diciduk Polisi
Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau diciduk polisi di PLBN Motamasin, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau diciduk polisi di PLBN Motamasin, Selasa (29/10/2019).
Paulus Lau diduga sebagai pelaku utama penganiayaan gadis berinisial NB yang masih di bawah umur.
Paulus Lau baru saja pulang dari Timor Leste mengikuti acara keluarga.
Saat tiba di PLBN, Paulus yang dicari aparat kepolisian sebelumnya langsung diciduk Kapospol PLBN Motamasin, Albertus Fridus Bere.
Baca: Ikut Siksa Gadis 16 Tahun hingga Hampir Tewas, Kepala Desa di NTT Diduga Kabur ke Timor Leste
Kades Paulus langsung dibawa ke Polsek Kobalima untuk diperiksa.
Enam pelaku lainnya sudah diamankan di Polres Belu.
Sedangkan enam orang lainnya yang diduga pelaku sudah ditangkap Senin kemarin.
Mereka adalah Margaretha Hoar, Hendrikus Kasa, Marselinus Ulu, Dominikus Berek, Benediktus Bau dan Eduardus Roman.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan, setelah mendapat laporan terkait penganiayaan berat terhadap seorang gadis di Kobalima, Kabupaten Malaka, aparat Polres Belu langsung bergerak cepat dan menangkap enam orang warga.
Baca: Dimotori Kades, Gadis Usia 16 Tahun di NTT Disiksa Warga Satu Kampung: Diikat, Digantung, & Disetrum
Keenam orang yang ditangkap ini diduga sebagai pelaku sehingga mereka diamankan di Polres Belu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut akan diketahui siapa yang akan tetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Kepala Desa Babulu Selatan yang informasinya sempat ke Timor Leste kini sudah ditangkap polisi dan sedang diperiksa di Polsek Kobalima.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut ditangani secara serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu untuk mengetahui secara pasti motif penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap gadis dibawah umur itu.
Penyidik akan memeriksa ketujuh orang yang diduga pelaku untuk mengetahui peran mereka masing-masing serta motif kasus penganiayaan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.