Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan 4 Pria, Salah Satu Pelaku Pacarnya Sendiri
Persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15 Oktober 2019 hingga 19 Oktober 2019 yang lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Empat orang diamankan Polsek Seputih Mataram usai menyetubuhi anak di bawah umur.
Mereka yang diamankan adalah Agus Wiyono (21) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Heru (19) warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Wayan Sudarme (19) warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, dan JY (17) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya, 16) warga Bandar Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres Lampung tengah AKBP I Made Rasma, mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing, Sabtu, 26 Oktober 2019.
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban, Sabtu (26/10/2019) lalu, akhirnya keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Iptu Arief Wiranto, Selasa, 29 Oktober 2019.
Persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15 Oktober 2019 hingga 19 Oktober 2019.
Arief Wiranto menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika Bunga, lebih kurang satu bulan sebelumnya menjalin asmara dengan pelaku Agus Wiyono.
Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan
Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah
Setelah itu, Agus melakukan hubungan laiknya suami istri dengan korban.
Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.
Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.
Pada 16 Oktober 2019 korban dibawa oleh pelaku Heru ke rumahnya.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Heru mengancam akan memberi tahu perbuatannya dengan Agus kepada orang lain.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu akhirnya melayani nafsu bejat pelaku Heru.
Kejadian seperti itu berlanjut ke hari-hari berikutnya.
Baca: PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.