7 Fakta Anak Bunuh Ayah Kandung, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku: Bapak Pacaran Lagi Soalnya
Wahudin (28), warga Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega membunuh ayah kandungnya, Rahadi (58). Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Wahudin (28), warga Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega membunuh ayah kandungnya, Rahadi (58).
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Rabu (30/10/2019) Wahudin membunuh ayahnya dengan menggunakan kapak yang berukuran besar atau prengkul.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian berniat menghilangkan jejak.
Pelaku membungkus jasad korban menggunakan karpet lalu dicor atau disemen dalam septic tank.
Kapak yang digunakan pelaku juga dibuang di taman pemukiman desa setempat.
Diduga pelaku mengidap gangguan kejiwaan hingga tega membunuh ayahnya sendiri.
Pelaku tetap disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara meski dianggap mengalami gangguan jiwa.
Berikut ini deretan fakta kasus anak bunuh ayah kandung di Tegal yang dirangkum TribunWow.com dari TribunJateng.com.
1. Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribunjateng.com, pembunuhan diperkirakan berlangsung saat Selasa (29/10/2019) siang hari kemarin.