Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya
Warta Kota
Ilustrasi prostitusi online - Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya 

Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

TRIBUNNEWS.COM - Marak para Pekerja Seks Komersial (PSK) menjajakan dirinya secara online di Provinsi Lampung.

Para PSK itu menjajankan dirinya di sekitaran Bandar Lampung dan Kota Metro.

Dikutip Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id mereka memanfaatkan aplikasi Michat untuk menawarkan dirinya.

Di aplikasi Michat para PSK secara terang-terangan memasang foto profil yang menggoda.

PSK tersebut memajang foto dirinya berpakaian seksi serta bergaya vulgar.

Selain itu, PSK tersebut mencentumkan beberapa kode untuk menarik perhatian pelanggannya.

Berita Rekomendasi

Kode tersebut seperti, BO (booking order), DP (down payment) dulu, COD Langsung, No PHP, No Pance, dan lainnya

Aplikasi MiChat
Aplikasi MiChat (Tangkapan layar Google Play)

Baca: Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta

Baca: PSK yang Jajakan Diri di Aplikasi MiChat Ini, Sebulan Kantongi Rp 20 Juta

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai praktik prostitusi online tersebut, Tribunnews mengutip dari Tribun Lampung yang mencoba untuk menulusurinya.

Menurut salah satu PSK berinisial AN, menyebut tarif untuk kencan bersamanya Rp 1,5 juta.

Namun harus membayar uang muka (DP) terlebih dahulu Rp 500 ribu.

AN menyebut nominal Rp 1,5 juta itu sudah termasuk hotel plus layanan full service dan ada embel-embel "gak bakal kecewa".

"Tarif ini sudah layanan semalam penuh," kata dia.

Baca: Cerita tentang Penyesalan Mahasiswi yang Terpaksa Nyambi Jadi PSK Online

Baca: Fakta-fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anaknya Tidak Naik Kelas, Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta

Selanjutnya, AN (23) menyatakan jika serius ingin kencan denganya maka DP ditransfer terlebih dahulu baru ketemuan.

Ia mengaku, sering melayani pria hidung belang di salah satu tempat Karaoke yang ada di Bandar Lampung.

Sebab, selain menawarkan diri di media sosial, ia juga kerap sering menunggu pelanggan di tempat karaoke itu.

"Biasanya sampe pagi tergantung customer-nya. Tempat seringnya di karaoke, tapi di hotel juga sering sih," sebutnya

An mengaku telah berkecimpung di dunia prostitusi online sejak 3 tahun yang lalu.

ILUSTRASI prostitusi ayam kampus
ILUSTRASI prostitusi  (gannett-cdn.com)

Baca: Sejoli Ini Sedang Nikmati Momen Romantis Lamaran, Tak Sadar Ada Sosok Wanita Lain Mengintip

Baca: Viral Rayakan Anniversary Setahun Pacaran, Pelajar 18 Tahun Gelar Pesta, Undang Teman dan Keluarga

Selain AN, Tribun Lampung juga mencoba mengorek informasi dari PSK lain, inisial PJ.

Ia juga menuliskan kode "BO, Nggak Pake Pance". 

Kemudian PJ mengakui jika ia memasang tarif sebesar Rp 500 ribu sekali layanan.

Ia juga mengirimkan foto serta video syurnya guna meyakinkan.

PJ tidak meminta DP, ia langsung mengirimkan lokasi pertemuan yakni di sebuah kontrakan di bilangan Kedaton.

Kontrakan tersebut berada di pemukiman padat penduduk.

Ia mengaku selalu bertransaksi secara online menggunakan aplikasi pertemanan, khususnya MiChat.

"Lebih mudah aja kalau online. Apalagi MiChat, lebih mudah ketemu pelanggan (dari fitur Pengguna di Sekitar)," katanya.

Ia tidak mematok pelanggan harus membayar uang muka alias DP.

Dalam sehari, ia mengaku bisa melayani rata-rata 2-3 pria hidung belang.

Pelanggan, menurut dia, biasanya ramai pada akhir pekan.

"Ya 2-3 orang. Tapi kadang cuma 1 orang. Kadang juga nggak ada sama sekali dalam sehari.

Ramai biasanyaweekend, bisa sampai 4-5 orang," tuturnya.

PJ mengaku sudah dua tahun terakhir bekerja sebagai PSK.

Baca: Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Libatkan PA, S Jajakan Perempuan yang Dulu Ikut Muncikari VA

Baca: FAKTA Baru Prostitusi Online Putri Amelia: Tarif Booking Sama Vanessa Angel, Incar Pengusaha Tajir

Tak hanya itu, dari hasil penulusuran Tribun Lampung, terdapat PSK bernama Manja (bukan nama sebenanrnya) juga menjajakan dirinya melalui applikasi MiChat.

Secara gamblang ia menceritakan rata-rata pendapatannya sejak beralih profesi sebagai penjaja tubuh.

"Paling banyak tuh pernah tujuh orang sehari. Cuma kalau sudah dapat lima, biasanya pelanggan yang lain aku cancel aja.

Karena lumayan capek. Kalau harga sih minimal Rp 300 ribu untuk sekali yah, tapi lihat orang juga sih, kalau lebih dewasa Rp 400 ribu," paparnya.

Jika dihitung rata-rata angka minimal order per hari dan dikalikan 20 hari kerja, maka puluhan juta sudah pasti mengalir ke kas Manja.

Wanita ini pun tidak menampik jika per bulan penghasilannya bisa mencapai Rp 20 juta.

"Ya kira-kira gitulah. Kalau untuk pengeluaran sih cuma untuk bayar kos aja, sama makan. Niatan berhenti sih ada, cuma nanti kalau sudah cukup. Ada keinginan beli rumah sama mobil," terangnya yang mengaku baru 10 bulan menjalankan profesi tersebut.

Baca: Dikaitkan dengan Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Minder Bertemu Orang

Baca: Setelah Mama Minta Pulsa, Kini Marak Penipuan Pak Lurah Minta Pulsa di Bantul

Komentar Polda

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menilai kasus prostitusi online terjadi dikarenakan tiga hal.

Yakni kurangnya intelektual, emosional, dan spiritual.

"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.

Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.

Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya yaitu  6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)(TribunLampung.co.id/ Taryono)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas