Polres Belu Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Malaka
Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Tujuh pelaku penganiayaan gadis berusia 16 tahun asal Malaka, Provinsi NTT berinisial NB telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Belu.
Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A.I. Siregar mengatakan hal itu dalam jumpa pers, di Mapolres Belu, Rabu (30/10/2019).
Menurut Sepuh, ketujuh tersangka dimaksud yaitu, Paulus Lau (PL) jabatan Kepala Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka, Margareta Hoar (MH) jabatan kepala dusun, Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT).
Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Kamis (17/10/2019).
Menurut Sepuh, kronologis kejadian saat itu korban NB dituduh telah melakukan pencurian cincin seorang warga.
Baca: Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah, Bisa Pesan Dua Bulan sebelum Keberangkatan
Namun tanpa ada alasan atau bukti yang kuat, pelaku melakukan penghakiman terhadap korban.
Korban kemudian dibawa ke TKP dan disuruh untuk mengaku.
Namun karena korban tidak mengaku, korban disiksa oleh para pelaku dengan berbagai bentuk siksaan.
"Bentuk siksaan terhadap korban bermacam-macam, ada yang melakukan tamparan, pukulan dengan dengan kepalan, ada juga tendangan", ungkap Kasat Reskrim.
Tindakan tersebut dilakukan saat korban dalam posisi kedua sikunya diikat dan digantung pada kuda-kuda atap rumah.
Diduga, korban digantung oleh pelaku PL selaku Kepala Desa Babulu Selatan.
Baca: Hasil Autopsi Forensik: Mayat Terbungkus Karung Pupuk Diduga Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan
Karena merasa kesakitan, terpaksa korban mengaku, kalau ia mencuri cincin milik tetangga seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Korban terpaksa mengaku hanya ingin lepas dari siksaan para pelaku.
Setelah ada pengakuan, akhirnya korban dilepaskan dari gantungan dan disuruh untuk mencari cicin yang diduga dicurinya.
Saat disuruh mencari cicin itu, para pelaku menjambak rambutnya lalu diseret.
Saat itulah korban punya kesempatan untuk kabur.
Korban kabur dan sembunyi di sumur di belakang rumahnya hingga sore hari.
Korban ditemukan ibu kandungnya.
Baca: Seorang Pegawai Toko Material Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Tua Kawasan Bojong Gede
Menurut Sepuh, dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiayaan tersebut karena keluarga merasa malu setelah korban dituduh mencuri cicin tentangga.
Para pelaku masih berstatus keluarga dengan korban.
Niat para pelaku adalah memberi pembinaan kepada korban namun, tindakan dari pelaku melewati batas kewajaran apalagi dengan cara diikat dan digantung.
Selain itu, korban adalah seorang perempuan yang masih dibawa umur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tali untuk menggantung NB, dan sebatang kayu damar yang digunakan untuk memukul korban.
Sepuh mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi Polres Belu dan penyidik akan menuntaskan pemeriksaan para saksi. Setelah berkas perkara rampung baru dilimpahkan ke jaksa.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pelaku Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Malaka dan Viral di Facebook Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.