Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Belu Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Malaka 

Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Belu Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Malaka 
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A.I. Siregar memberikan keterangan penanganan kasus penganiayaan gadis Malaka dalam jumpa pers, di Mapolres Belu, Rabu (30/10/2019) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Tujuh pelaku penganiayaan gadis berusia 16 tahun asal Malaka, Provinsi NTT berinisial NB telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Belu.

Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A.I. Siregar mengatakan hal itu dalam jumpa pers, di Mapolres Belu, Rabu (30/10/2019).

Menurut Sepuh, ketujuh tersangka dimaksud yaitu, Paulus Lau (PL) jabatan Kepala Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka, Margareta Hoar (MH) jabatan kepala dusun, Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT).

Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Kamis (17/10/2019).

Menurut Sepuh, kronologis kejadian saat itu korban NB dituduh telah melakukan pencurian cincin seorang warga.

Baca: Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah, Bisa Pesan Dua Bulan sebelum Keberangkatan

Berita Rekomendasi

Namun tanpa ada alasan atau bukti yang kuat, pelaku melakukan penghakiman terhadap korban.

Korban kemudian dibawa ke TKP dan disuruh untuk mengaku.

Namun karena korban tidak mengaku, korban disiksa oleh para pelaku dengan berbagai bentuk siksaan.

"Bentuk siksaan terhadap korban bermacam-macam, ada yang melakukan tamparan, pukulan dengan dengan kepalan, ada juga tendangan", ungkap Kasat Reskrim.

Tindakan tersebut dilakukan saat korban dalam posisi kedua sikunya diikat dan digantung pada kuda-kuda atap rumah.

Diduga, korban digantung oleh pelaku PL selaku Kepala Desa Babulu Selatan.

Baca: Hasil Autopsi Forensik: Mayat Terbungkus Karung Pupuk Diduga Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Karena merasa kesakitan, terpaksa korban mengaku, kalau ia mencuri cincin milik tetangga seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas