Polres Belu Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Malaka
Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Korban terpaksa mengaku hanya ingin lepas dari siksaan para pelaku.
Setelah ada pengakuan, akhirnya korban dilepaskan dari gantungan dan disuruh untuk mencari cicin yang diduga dicurinya.
Saat disuruh mencari cicin itu, para pelaku menjambak rambutnya lalu diseret.
Saat itulah korban punya kesempatan untuk kabur.
Korban kabur dan sembunyi di sumur di belakang rumahnya hingga sore hari.
Korban ditemukan ibu kandungnya.
Baca: Seorang Pegawai Toko Material Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Tua Kawasan Bojong Gede
Menurut Sepuh, dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiayaan tersebut karena keluarga merasa malu setelah korban dituduh mencuri cicin tentangga.
Para pelaku masih berstatus keluarga dengan korban.
Niat para pelaku adalah memberi pembinaan kepada korban namun, tindakan dari pelaku melewati batas kewajaran apalagi dengan cara diikat dan digantung.
Selain itu, korban adalah seorang perempuan yang masih dibawa umur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tali untuk menggantung NB, dan sebatang kayu damar yang digunakan untuk memukul korban.
Sepuh mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi Polres Belu dan penyidik akan menuntaskan pemeriksaan para saksi. Setelah berkas perkara rampung baru dilimpahkan ke jaksa.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pelaku Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Malaka dan Viral di Facebook Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.