Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Kerusuhan Wamena Bertambah Lagi, Total Menjadi 21 Orang

"Sampai saat ini, Polres Jayawijaya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tersangka Kasus Kerusuhan Wamena Bertambah Lagi, Total Menjadi 21 Orang
youtube
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam jumpa pers di Polda Papua, Rabu (15/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap seorang tersangka kasus kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, berinisial PH (16).

"Sampai saat ini, Polres Jayawijaya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Rabu (30/10/2019).

Baca: Pemulangan 385 Pengungsi Ke Wamena Dimulai Pagi Ini, TNI Siapkan Pesawat Hercules

Dari 21 tersangka tersebut, 16 orang telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya.

Sementara, empat orang masih berstatus buronan, masing-masing berinisial YA (44), HW (22), BA (21) dan PW (21).

Kemudian, pelaku berinisial NW (35) yang merupakan pelaku pembunuhan buruh bangunan di jembatan Wouma.

"Perkembangan proses penyidikan sendiri, sebagian berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Wamena," kata Kamal.

Kerusuhan Wamena terjadi pada 23 September 2019.

Berita Rekomendasi

Kerusuhan yang dilatarbelakangi dugaan tindakan rasial mengakibatkan pembunuhan, penganiayaan.

Kemudian, terjadi pembakaran sejumlah kantor pemerintah, fasilitas umum dan pemukimanan masyarakat.

Menurut Kamal, perbuatan para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca: Rusak akibat Kerusuhan, Jokowi Targetkan Rehabilitasi Infrastruktur di Wamena Dipercepat

Selain itu, Pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jumlah Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 21 Orang

Jokowi minta rehabilitasi infrastruktur dipercepat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas