Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perampokan Menewaskan 2 Orang di Babat Toman, Begini Kejadiannya

Tersangka yang masuk daftar pencarian itu Asev, Amri dan Sudin, sedangkan dua tersangka lain sudah diamankan polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perampokan Menewaskan 2 Orang di Babat Toman, Begini Kejadiannya
Sripo/ Fajeri
Polsek Babat Toman menggelar 55 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dua karyawan pembangunan proyek jembatan di area Perusahaan PT Pinago Utama, Kamis (31/10/2019) 

Setelah para tersangka melarikan diri, korban Sayuti yang nyawanya selamat karena pistol tidak meledak mencoba melepaskan diri dari ikatan dan mencoba mencari pertolongan.

"Untuk para tersangkan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara."

"Sedangakan tersangka yang masih melarikan diti kita imbau agar segera menyerahkan diri, kalau tidak kita akan mengambil tindakkan tegas dan terukur,"tegasnya.

Sementara, Sayuti (61) korban selamat atas kejadian tersebut meminta para tersangka di hukum seberat-beratnya.

"Para pelaku tidak ngomong lagi dan langsung menembak kami. Usai menembak mereka langsung pergi, saya harap mereka di hukum berat sesusai dengan perbuatan mereka,"harapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum kedua tersangka, Zainal mengungkapkan, rekontruksi yang dilakukan dilakukan untuk memenuhi berkas dan sesuai BAP yang dilakukan.

"Saya selaku kuasa hukum mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selaku kuasa hukum akan mendampingi keduanya dari mulai tingkat penyidikan sampai persidangan,"ujarnya. (SP/ Fajeri)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Perampokan Menewaskan 2 Orang di Babat Toman, Pelaku Tidak Ngomong Langsung Menembak

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas