Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tri Susanti Tersangka Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Kangen Anak-anaknya

Tersangka kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi mengaku rindu dengan anak-anaknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tri Susanti Tersangka Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Kangen Anak-anaknya
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Tersangka kasus dugaan kerusuhan asrama Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi saat akan jalani uji kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim, Kamis, (31/10/2019). TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi mengaku rindu dengan anak-anaknya.

Hal itu disampaikan Tri Susanti alias Mak Susi saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Jatim.

"Kangen banget ya pastinya sama anak-anak," ujar Susi singkat, Kamis (31/10/2019).

Setelah menjalani pemeriksaan, selain Tri Susanti alias Mak Susi, dua tersangka lainnya Syamsul Arifin dan Andria Andriansyah juga turut diperiksa.

Mereka langsung menuju Kejari Surabaya guna menandatangani berkas.

Kuasa hukum Tri Susanti alias Mak Susi, Sahid mengatakan, bahwa keadaan kliennya sehat.

Untuk upaya hukum yang akan dilakukannya, pihaknya fokus terhadap pembelaan saja.

Baca: Menteri Kehakiman Jepang Mengundurkan Diri Gara-gara Sang Istri Terima Kentang dan Jagung

Berita Rekomendasi

"Karena ada pasal yang tidak sesuai dari pasal yang disangkakan, dan berencana dari salah satu pasal tersebut akan ajukan eksepsi," ujar Sahid.

Susi dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menurut Sahid, Mak Susi berharap, dalam sidang kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya nanti berjalan transparan dan lancar.

"Supaya masyarakat bisa menilai dan perkara ini tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat (2)," tegas Sahid.

Sementara itu, Andria Andriansyah, tersangka lain kasus dugaan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Kamis (31/10/2019) juga ditemani oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Menurutnya, pada pekan lalu pihaknya memohon untuk pemberhentian penyidikan.

Alamsyah menilai kliennya hanya guru honorer SMP di Kebumen.

Baca: Bunyi Pesan Menohok Pacar yang Bikin Pria Ini Bunuh Diri di Hari Wisudanya, Kisah Viral Memilukan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas