UMP 2020 Jawa Timur Naik 8,51%, Lebih Tinggi Rp 138 ribu dari Tahun Sebelumnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%, wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 138.718.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14.Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
16. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
17. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
18. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
Wilayah Pulau Kalimantan
19. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
20. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
21. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
22. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
23. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803