Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus Uji Keperawanan, Pemuda Ini Rudapaksa 8 Gadis Termasuk Keponakan Sendiri

Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Uji Keperawanan, Pemuda Ini Rudapaksa 8 Gadis Termasuk Keponakan Sendiri
Sutono/Surya
Adi Indra Purnama dengan tangan diborgol diperlihatkan polisi di Mapolres Jombang. 

TRIBUNNEWS, JOMBANG - Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama pelaku rudapaksa.

Pelaku bahkan mengaku telah memaksa berhubungan intim terhadap setidaknya delapan gadis di bawah umur.

Dalam pemeriksaan Adi mengaku untuk memuluskan aksinya dia bermodus salah satunya menguji keperawanan si gadis. Salah korbannya bahkan masih keponakan sendiri.

Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan dengan terhadap delapan gadis, yang rata-rata di bawah umur.

Baca: Ratusan Ekor Ayam Siap Potong Mati Mendadak di Jombang, Peternak Merugi

Baca: Berniat Kabur dari Pesantren, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Menolongnya

Baca: Misteri Mayat Wanita Berjilbab Warna Pink di Jombang, Ada Luka di Kepala

Rekomendasi Untuk Anda

"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada surya.co.id, Jumat (1/11/2019).

Azi menjelaskan, salah satu korban inisial A (19), pelajar SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatan Adi ini, korban melaporkannya ke Polres Jombang.

Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono, Jombang.

Dengan dalih menguji keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan intim.

Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.

Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas