Mulai 1 Januari 2020 UMP Provinsi Jambi Rp 2.630.162, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain
Dalam surat keputusan Gubernur yang diteken per tanggal 25 September 2019, ditetapkan besaran UMP Provinsi Jambi tahun 2020 sebesar Rp 2.630.162,13.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kabar gembira untuk para pekerja di Provinsi Jambi, Upah Minium Provinsi (UMP) Jambi tahun depan sudah dipastikan naik.
Gubernur Jambi Fachrori Umar telah meneken Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2020.
Dalam surat keputusan Gubernur yang diteken per tanggal 25 September 2019 tersebut, ditetapkan besaran UMP Provinsi Jambi tahun 2020 sebesar Rp 2.630.162,13 per bulan untuk waktu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Atau naik sekitar Rp 206.272,97 dari UMP saat ini senilai Rp 2.423.889,16.
Keputusan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.
Kenaikan UMP Provinsi Jambi ini menyusul turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang meminta Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2020 sesuai dengan rumusan dalam PP No 78 tahun 2015.
Seorang ibu rumah tangga, Sari, menyambut baik kenaikan UMP Jambi 2020 itu.
"Semakin tinggi semakin baik lah, kalau ada penambahan kan bisa untuk keluarga," tuturnya.
Di sisi lain, Sari berharap kenaikan UMP Jambi 2020 tidak seiring dengan kenaikan harga barang-barang.
"Kalau UMP naik terus harga barang naik, ya sama saja," tuturnya.
Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51persen.
Termasuk di wilayah Kepulauan Kalimantan, UMP tiap provinsi memiliki nominal yang berbeda-beda.
Di Kepulauan Kalimantan, UMP Tertinggi adalah Kalimantan Utara, sedangkan UMP terendahnya Kalimantan Barat.
Baca: Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?
Baca: UMP 2020 Jawa Timur Naik 8,51%, Lebih Tinggi Rp 138 ribu dari Tahun Sebelumnya
Baca: Arti Istilah UMP, UMK dan UMR, Sama-sama Upah Minimum, Lalu Apa Bedanya?
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran tersebut pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
UMP wilayah Kepulauan Kalimantan, di antaranya Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803.
Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378.
Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093.
Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447.
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698.
Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua
Baca: Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen
Berikut Daftar UMP 2020 di 26 Provinsi di Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah
DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.
Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.
Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
Baca: Fachrori Umar Ajak Warga Jambi Perangi Korupsi
Baca: Nama Ibu Zumi Zola Muncul sebagai Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Belum Ambil Sikap
Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.
(Zulkifli / Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia