Surabaya Tertinggi Magetan Terendah, Berikut Prediksi Daftar UMK di Jawa Timur 2020
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya 2020 diprediksi tetap menjadi kota dengan UMK paling tinggi di Jawa Timur.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya 2020 diprediksi tetap menjadi kota dengan UMK paling tinggi di Jawa Timur.
Dilansir TribunJatim.com, UMK Surabaya diprediksi berada pada kisaran Rp 4,2 juta.
Sementara UMK paling rendah diprediksi tetap Kabupaten Magetan yakni di angka Rp 1,9 juta.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
UMP Jawa Timur 2020 sudah ditetapkan Rp 1.768.777,08.
Besaran nilai tersebut, bisa dilakukan simulasi mudah untuk menentukan UMK 2020.
Yakni besaran UMK tahun depan didasarkan pada formulasi PP 78/2015.
Atau dengan rincian, besarnya UMK naik 8,51 persen dari besaran nilai UMK 2019.
"Kalau pemberlakuan PP tersebut artinya akan terjadi UMK pukul rata semua daerah. Ini yang tidak dikehendaki buruh sama sekali," kata Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerka Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurudin Hidayat.
Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.
Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto.
Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.
Berikut besaran UMK 2020 di 38 kabupaten dan kota di Jatim didasarkan pada formulasi PP:Ini prediksi kenaikan UMK tahun 2020 jika menggunakan formulasi PP 78/2015 yaitu kenaikan sebesar 8,51% dipukul rata untuk semua daerah.
Sementara itu buruh menolak kenaikan UMK 2020 dengan menggunakan formulasi PP 78/2015 tersebut dengan alasan:
1. UU 13/2003 mengamanatkan dalam penetapan UMK dengan melakukan survei KHL (kebutuhan hidup layak).
2. Jika menggunakan formulasi PP 78/2015, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur akan semakin tinggi yang berdampak terhadap kesenjangan ekonomi juga akan semakin tinggi.
3. Tidak memenuhi rasa keadilan buruh, contoh UMK Kab. Mojokerto VS Kota Mojokerto dan UMK Kab. Pasuruan VS Kota Pasuruan yang hanya berbatasan dengan jalan raya/sungai, tetapi selisih upahnya sangat tinggi.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta pengusaha maupun buruh menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Dikutip dari Kompas.com, Ida menyatakan angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP tersebut menetapkan bahwa formula kenaikan UMP merujuk pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Simulasi UMK 2020 Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Surabaya Masih Tertinggi Rp 4,2 Juta,
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (TribunJatim.com/Nuraini Faiq)