Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000
Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - UMP Jawa Tengah (Jateng) 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.000.
Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.
Besaran UMP Jateng 2020 ini meningkat 8,51 persen dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan angka UMP Jateng 2020 ini mencapai Rp 136.000 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.605.000.
Nominal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 560/50/2019 tentang UMP Jateng 2020.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga ada kenaikan upah," kata Ganjar.
Menurutnya, UMP tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) warga Jateng.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayani, menuturkan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan per-Undang-Undang-an yang ada.
Sesuai PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"KHL itu sebetulnya sudah masuk ke dua kategori itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi.
Setelah UMP ditetapkan, kabupaten/kota akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke gubernur.
Kemudian gubernur akan menetapkan besaran UMK berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pengupahan dan bupati/ wali kota.
Ganjar menyatakan hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang sudah mengusulkan UMK.
"Kami meminta agar kabupaten/kota segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur untuk upah tahun 2020," kata Ganjar.
Tujuh kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan itu masing-masing Pati, Rembang, Solo, Magelang, Cilacap, Kendal, dan Pemalang.
Masih ada batas waktu hingga 4 November 2019 agar kabupaten/kota mengusulkan upah minimum.
"Saya meminta agar Disnakertrans oyak- oyak (kejar-kejar) kabupaten/kota yang belum mengirimkan usulan," tandasnya.
Selanjutnya gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan Dewan Pengupahan dan bupati/wali kota.
Di Solo, besaran UMK 2020 disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.956.200.
Jumlah UMK Kota Solo 2020 ini naik Rp 153.500 dari tahun sebelumnya.
"Sebelumnya, UMK Kota Solo 2019 sebesar Rp 1.802.700, pada 2020 jadi Rp 1.956.200," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti, kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
Dia menyampaikan, besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) Kota Solo tersebut disepakati setelah melalui beberapa kali rapat di Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah, perwakilan serikat buruh, dan organisasi pengusaha.
Menurut Ariani, sebelumnya wakil serikat buruh mengajukan besaran UMK di atas Rp 2 juta.
"Namun, angka itu dasarnya kurang kuat. Soal kenaikan upah kan itu sudah ada aturannya, diatur dalam PP No 78/2015. Persentase kenaikan upah kali ini sebesar 5,81 persen," urainya.
Dalam rapat, wakil pengusaha keberatan dengan besaran kenaikan upah yang diusulkan serikat buruh.
"Setelah melalui mediasi dan rapat, akhirnya pada Selasa kemarin semua bersepakat UMK 2020 di angka Rp1.956.200 tersebut. Semua pihak menyadari, kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini tak memungkinkan untuk menaikkan upah lebih dari angka itu," tutur Ariani.
Menurut dia, kesepakatan besaran UMK untuk Kota Solo tersebut sudah diteken oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Sudah ditandatangani Pak Wali dan sudah kami kirimkan ke Gubernur," ujarnya.
Di Pati, UMK 2020 meningkat Rp 149 ribu dibandingkan angka tahun 2019 berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pati.
"Angka UMK Kabupaten Pati 2020 ini berdasarkan rapat pada Senin lalu.
Besaran UMK yang semula Rp 1.742.000 sekarang menjadi Rp 1.891.000," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati Tri Haryama kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
Tri menjelaskan, peningkatan UMK Kabupaten Pati 2020 tersebut disepakati Dewan Pengupahan berdasarkan rumus pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili Kepala Disnaker, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
"Angka ini sudah ditandatangani oleh Bupati (Haryanto) untuk direkomendasikan ke Gubernur.
Maksimal 4 November harus sudah terkirim ke Gubernur.
Tanggal 21 November kelihatannya sudah diputuskan oleh Gubernur.
Dan efektif berjalan per 1 Januari 2020," jelasnya.
(Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sah! UMP Jateng 2020 Ditetapkan Rp 1.742.000