Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000

Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.

Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000
Thinkstockphotos.com
Kenaikan UMP dan UMR sebesar 8.51% di Jawa 

TRIBUNNEWS.COM - UMP Jawa Tengah (Jateng) 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.000.

Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.

Besaran UMP Jateng 2020 ini meningkat 8,51 persen dibandingkan sebelumnya.

Kenaikan angka UMP Jateng 2020 ini mencapai Rp 136.000 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.605.000.

Nominal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 560/50/2019 tentang UMP Jateng 2020.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga ada kenaikan upah," kata Ganjar.

Menurutnya, UMP tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) warga Jateng.

Berita Rekomendasi

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayani, menuturkan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan per-Undang-Undang-an yang ada.

Sesuai PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"KHL itu sebetulnya sudah masuk ke dua kategori itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi.

Setelah UMP ditetapkan, kabupaten/kota akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke gubernur.

Kemudian gubernur akan menetapkan besaran UMK berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pengupahan dan bupati/ wali kota.

Ganjar menyatakan hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang sudah mengusulkan UMK.

"Kami meminta agar kabupaten/kota segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur untuk upah tahun 2020," kata Ganjar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas