Naik 8,51 Persen, UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000
Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tujuh kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan itu masing-masing Pati, Rembang, Solo, Magelang, Cilacap, Kendal, dan Pemalang.
Masih ada batas waktu hingga 4 November 2019 agar kabupaten/kota mengusulkan upah minimum.
"Saya meminta agar Disnakertrans oyak- oyak (kejar-kejar) kabupaten/kota yang belum mengirimkan usulan," tandasnya.
Selanjutnya gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan Dewan Pengupahan dan bupati/wali kota.
Di Solo, besaran UMK 2020 disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.956.200.
Jumlah UMK Kota Solo 2020 ini naik Rp 153.500 dari tahun sebelumnya.
"Sebelumnya, UMK Kota Solo 2019 sebesar Rp 1.802.700, pada 2020 jadi Rp 1.956.200," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti, kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).
Dia menyampaikan, besaran UMK (upah minimum kabupaten/kota) Kota Solo tersebut disepakati setelah melalui beberapa kali rapat di Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah, perwakilan serikat buruh, dan organisasi pengusaha.
Menurut Ariani, sebelumnya wakil serikat buruh mengajukan besaran UMK di atas Rp 2 juta.
"Namun, angka itu dasarnya kurang kuat. Soal kenaikan upah kan itu sudah ada aturannya, diatur dalam PP No 78/2015. Persentase kenaikan upah kali ini sebesar 5,81 persen," urainya.
Dalam rapat, wakil pengusaha keberatan dengan besaran kenaikan upah yang diusulkan serikat buruh.
"Setelah melalui mediasi dan rapat, akhirnya pada Selasa kemarin semua bersepakat UMK 2020 di angka Rp1.956.200 tersebut. Semua pihak menyadari, kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini tak memungkinkan untuk menaikkan upah lebih dari angka itu," tutur Ariani.
Menurut dia, kesepakatan besaran UMK untuk Kota Solo tersebut sudah diteken oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.