Berhentikan Ambulans yang Sedang Bawa Pasien, Oknum Polisi Dinonaktifkan dari Satlantas
Oknum polisi yang memberhentikan mobil ambulans yang dikemudikan Zulfan untuk sementara ini dinonaktifkan dari Satlantas
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi yang memberhentikan mobil ambulans yang dikemudikan Zulfan pada Sabtu siang (2/11/2019) di simpang empat Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, untuk sementara ini dinonaktifkan dari Satlantas Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakannya kepada wartawan ketika dikonfirmasi pada Minggu (3/11/2019) siang.
Baca: Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Terkuak, Istri Ahmad Dhani Pernah Sekolah Tinggi Bahasa Asing?
Dijelaskannya, dengan dinonaktifkannya Brigadir UMP dari Satlantas, untuk sementara ini yang bersangkutan saat ini dibawa pembinaan Sie Propam Polres Tebingtinggi.
"Terus dalam pemeriksaan untuk dilaksanakan sidang disiplin. Sidang itu menunggu kelengkapan dari berita acaranya setelah itu kita kirimkan ke Bidkum Polda Sumut untuk pelaksanaan sidang," katanya.
Berapa lama atau kapan sidang itu akan digelar, menurutnya tergantung pada dua hal tersebut.
Baca: Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?
Baca: Akhir Kisah di Balik Viral Video Oknum Polisi Hentikan dan Pukul Sopir Ambulans
Pasalnya, lanjut dia, masih ada beberapa orang yang juga masih menunggu sidang terkait kasus disiplin.
"Kan banyak juga yang menunggu sidang. Ada beberapa orang lah, kasus disiplin meninggalkan tugas, mangkir, gitu," katanya.
Sunadi menambahkan, penonaktifan Brigadir UMP untuk memudahkan proses penyidikan dan kelengkapan berita acara.
Yang pasti, lanjut Sunadi, tindakannya telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.
"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," katanya.
Sunadi menambahkan, yang salah harus bertanggung jawab. Mengenai keputusannya, tergantung pada sidang disiplin, nantinya.
"Tidak boleh salah terus dibiarkan begitu saja. itu untuk dia sendiri juga, misalnya kenaikan pangkat. Kalau ada yang belum selesai di administrasi kan kasihan juga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 wib, di Simpang Empat Jalan KF Tendean, Tebingtinggi terjadi percekcokan antara oknum polisi dengan sopir ambulans yang membawa pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi.
Percekcokan itu diketahui banyak orang karena beredarnya video berdurasi 23 detik di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.