Jika Salat 5 Waktu di Masjid Tidak Jalan, Bupati Aceh Barat Beri Sanksi Keuchik
Tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh para keuchik jika masjid di desanya tidak aktif setiap lima waktu shalat tiba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Seluruh masjid di 322 desa di Aceh Barat wajib diaktifkan setiap menjalankan salat lima waktu di daerah masing-masing.
Pasalnya, semua muazin di setiap masjid telah dialokasikan honor untuk mereka semua.
Sehingga wajib untuk menjalankan kewajiban itu disamping memang sudah diwajibkan dalam agama.
“Kita sudah lama mewajibkan agar semua masjid untuk menjalankan shalat lima waktu di semua desa, jika itu tidak dijalankan, maka keuchik harus siap menerima sanksinya,” tegas Bupati Aceh Barat Ramli MS kepada Serambinews.com, Jumat (1/11/2019).
Ia menambahkan, sebagai umat muslim ini memang sudah menjadi kewajiban.
Jika keuchik nantinya tidak ada kepedulian hingga menyebabkan masjid di desa masing-masing tidak diaktifkan shalat berjamaah, tentu keuchik akan memperoleh sanksi dari bupati.
Ia tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh para keuchik jika masjid di desanya tidak aktif setiap lima waktu shalat tiba.
Terkait hal itu, setiap desa telah mengalokasikan anggaran untuk muazin dan membersihkan masjid.
Harapannya agar masjid dapat diaktifkan, namun jika hal itu tidak dilakukan tentu akan menjadi masalah nantinya.
Ia menambahkan, disamping menjadi kewajiban muazin untuk mengumandangkan azan di masjidnya masing-masing.
Semua masyarakat diminta untuk ikut serta melaksanakan shalat berjamaah setiap waktu di Masjid, sehingga masjid-masjid di Aceh Barat akan makmur nantinya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Keuchik di Aceh Barat Akan Diberi Sanksi Jika Shalat 5 Waktu di Masjid tak Jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.