Pos Kupang Minta Maaf karena Berita Gubernur NTT Viktor Laiskodat
Menurut Alexon, isi pemberitaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemimpin Redaksi Pos Kupang, Hasyim Ashari, meminta maaf kepada Gubernur NTT Viktor Laiskodat, menyusul kekeliruan dalam berita berjudul Batal Menteri, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Kesal, Paksa Kabiro & Staf Squat Jump Ditonton Tamu, yang diunggah di POS-KUPANG.com, Kamis (24/10/2019).
Permohonan maaf itu disampaikan langsung kepada Gubernur Viktor Laiskodat di rumah pribadinya, RW Mongonsidi 3, Kota Kupang, Senin (28/10/2019) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Viktor mengaku sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut.
"Dalam berita tersebut seakan-akan Viktor Laiskodat memaksa Kabiro dan Staf Squat Jump karena kesal dia tidak jadi menteri. Saya tidak pernah berambisi menjadi menteri. Keringat, darah, dan air mata saya untuk NTT. Karena saya mencintai daerah ini. Saya ingin bangun NTT. Lalu Pos Kupang membuat berita ini, saya terluka sekali," kata Viktor Laiskodat.
Viktor juga menyampaikan dirinya tidak anti kritik sepanjang itu fakta dan bukan fitnah.
Ia malah membutuhkan hal itu untuk membangun NTT yang lebih baik.
"Saya tidak perlu berita yang puja-puja saya," tegas Viktor.
Viktor kemudian mengingatkan agar media apalagi sebesar Pos Kupang, untuk lebih berhati-hati dalam menulis berita.
"Dulu, dalam kasus fotografi jadi pornografi, saya maafkan. Tapi ini sudah kali kedua. Maka saya bilang ke Karo Hukum, somasi," ujarnya.
Somasi dilayangkan Kepala Biro Hukum Pemprov NTT Alexon Lumba SH, Sabtu (26/10/2019).
Somasi bernomor HK.03.5/458/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Harian Umum Pos Kupang dan Pos-Kupang.com, diterima redaksi, Sabtu sekira pukul 15.10 WITA.
"Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur/Gubernur Nusa Tenggara Timur (kuasa hukum Pemerintah NTT), menyampaikan somasi sehubungan dengan pemberitaan media online Pos-Kupang.com dengan topik berita Batal Menteri, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Kesal, Paksa Kabiro & Staf Squat Jump Ditonton Tamu," tulis Alexon.
Menurut Alexon, isi pemberitaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.
"Oleh karena itu saudara harus menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui media cetak dan media elektronik lokal maupun nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut setelah menerima surat somasi ini," demikian tulis Alexon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.