Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setahun Pacaran, Stefanus Tega Aniaya Sang Pacar Saat Bertengkar

Baru setahun pacaran, seorang pria di Surabaya, Stefanus Stanislas (28) sudah tega menganiaya kekasihnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setahun Pacaran, Stefanus Tega Aniaya Sang Pacar Saat Bertengkar
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
Stefanus Stanislas (28) warga Surabaya yang aniaya pacar sendiri saat dikeler ke Mapolsek Tandes 

TRIBUNNEWS.COM -- Baru setahun pacaran, seorang pria di Surabaya, Stefanus Stanislas (28) sudah tega menganiaya kekasihnya.

Akibatnya sang pacar RS (26) yang berasal dari Sukorame, Lamongan ini menderita sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Stefanus Stanislas pun kini harus berurusan dengan tim Antibandit Polsek Tandes.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Darmo Indah Asri, Karangpoh, Tandes, Surabaya.

Baca: Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya Tahun 2020, Ahmad Dhani Sudah Kirim Tim untuk Ambil Formulir

Baca: Pria Surabaya Diamankan karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada yang Masih Anak-Anak

Baca: Kampung Kumuh di Surabaya Mulai Berubah, Whisnu Sakti: Sudah Ada Perhatian untuk Lebih Bersih

Hasil visum pada RS menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka.

Yakni luka pada lengan tangan, punggung, kulit sekitar mata, yang diakibatkan benda tumpul

Lalu ada juga luka gores pada leher bagian belakang.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak cuma itu, ada juga luka bakar melepuh berbentuk lingkaran pada bagian dahi korban, karena disundut bara puntung rokok.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto, pelaku tega menganiaya korban karena tersulut emosi saat bertengkar.

"Kedua orang tersebut berselisih paham, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya, Sabtu (2/11/2019).

Usia hubungan keduanya baru terhitung setahun lamanya.

Pelaku mengaku pada penyidik, baru pertama kali melakukan penganiayaan tersebut.

"Data yang kami himpun dia ngaku baru sekali aniaya pacarnya, hubungan mereka juga baru 1 tahun," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Gogot, pelaku bakal dikenai Lasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas