Tak Punya Anggaran Survei, Aceh Singkil Belum Tetapkan UMK 2020
Aceh Singkil belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020, lantaran tidak memiliki anggaran untuk melakukan survei.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Aceh Singkil belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020, lantaran tidak memiliki anggaran untuk melakukan survei.
Alhasil, untuk sementara UMK Aceh Singkil masih berpedoman kepada upah minimum provinsi (UMP) Aceh yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.165.030 pada tahun depan.
Pemerintah provinsi seluruh Indonesia mengumumkan UMP secara serentak pada Jumat (1/11/2019) lalu.
Sedangkan pemerintah kabupaten diharuskan mengumumkan UMK selambat-lambatnya pada 21 November mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Aceh Singkil belum menjadwalkan kapan UMK tahun 2020 diumumkan karena harus melakukan survei terlebih dahulu.
Baca: Surabaya Tertinggi Magetan Terendah, Berikut Prediksi Daftar UMK di Jawa Timur 2020
Baca: Warga Heran Janda Ini Gonta Ganti Pria Nginap di Hotel: Saat Digerebek, Lagi Asyik sama Berondong
"UMK kita belum ada. Kita masih berpedoman pada UMP," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadis Transnaker) Aceh Singkil, Jaruddin kepada Serambi, Sabtu (2/11/2019).
Menurut Jaruddin, untuk membuat UMK harus dibuat panitia survei di 11 kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil. Terdiri unsur pemerintah, instansi yang terkait, mahasiswa, dan unsur universitas, pakar ekonomi, termasuk dosen.
Kemudian asosiasi pengusaha Indonesia, camat, kepala desa, dan tokoh masarakat.
"Tim tersebut di-SK-kan bupati, tentunya memerlukan biaya," jelas Jaruddin.
Terkait hal ini, kata Jaruddin, sudah pernah diusulkan pihaknya, tetapi anggaran tidak tersedia.
Baca: Penemuan Kayu Bajakah Saat Jelajah Hutan Rawa Singkil, Dalam Bahasa Lokal Disebut Kayu Aka
Baca: Lagi Joget, Tamu Undangan Tewas Tertembak Anggota Polisi, Pesta Pernikahan Berubah Jadi Mencekam
"Kalau tahun ini bisa dianggarkan, tahapannya masih survei da kemungkinan tidak dapat ditetapkan untuk tahun 2020," ujar Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Singkil ini.
Abdya Juga Belum
Sama halnya dengan Aceh Singkil, Pemkab Abdya ternyata hingga saat ini juga belum menetapkan UMK tahun 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan yang dihubungi Serambi, Jumat (1/11/2019) mengaku, pemkab belum menetapkan UMK karena belum ada industri berskala besar yang menaungi serikat pekerja di daerah itu.
"Yang ada hanya serikat pekerja bongkar muat, tapi mereka bukan pekerja tetap atau berkelanjutan pada satu perusahaan atau perusahaan industri tertentu," jelasnya.
Sedangkan pekerja pada perusahaan rekanan, menurut Muslim, sifatnya temporer atau tidak berkelanjutan sehingga belum bisa diterapkan UMK pada perusahaan tersebut.
"Jadi Abdya belum menetapkan UMK, barangkali sebagian besar kabupaten lain di Aceh juga belum," tandasnya.(de/nun)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Singkil belum Tetapkan UMK