Dua dari Enam Pembunuh Aktivis LSM Ditangkap, Terungkap Motif Pembunuhan
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi, satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap dua aktivis Sanjay dan Maraden.
Kedua mayat ditemukan di Komplek PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku pembunuhan dari enam pelaku pada hari Selasa, (5/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka yang diamankan berinisial VS (49) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari.
Dalam aksi kejam itu, VS berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit.
Dia juga turut serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat panjang berukuran 1 meter.
Baca: PRT di Palembang Masukan Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Mesin Cuci Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Tersangka lain yang berhasil diamankan, berinisial SH (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari.
Perannya sama dengan VS, yaitu memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang 1 meter.
Tersangka SH juga berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan.
Menurut polisi, tersangka mengakui aksi sadis menghabisi nyawa kedua korban tersebut karena dendam terkait lahan kebun sawit.
"Dua orang sudah tertangkap yang lain masih buron," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, Selasa (5/11/2019).
Baca: 7 Bulan Hilang, Suryono Rupanya Tewas Dibunuh, Jasadnya Dikubur dan Dicor di Bawah Mushola Rumahnya
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap empat orang lagi pelaku yang masih buron," sambungnya.
Dijelaskan Agus bahwa empat tersangka yang masih berstatus buron adalah JS, S als PR, M dan P.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi, satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Agus.
Jasad Sanjay dan Maraden ditemukan tewas di Komplek PT SAB/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Rabu (30/10).
Pada Selasa (29/10/2019), korban meminjam sepeda motor milik saksi bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke ladang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.
Karena tak kunjung pulang, Burhanudin melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisan yang selanjutnya melakukan tracking ke jalan yang dilalui kedua korban.
Setelah ditelusuri personel menemukan mayat Maredan Sianipar kemarin sore, baru tadi hari ini juga menemukan mayat si Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maredan.
Saat ditemukan, kedua korban tewas dengan banyak luka di bagian punggung. Diduga sebagai kasus pembunuhan. (mak/tribun-medan. com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tersangka Pembunuh 2 Aktivis di Labuhanbatu Ditangkap, 4 Orang Masih Buron