Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Diri dengan Tarif Rp 500 Ribu, Seorang Gigolo Bunuh Teman Kencannya

Terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tawarkan Diri dengan Tarif Rp 500 Ribu, Seorang Gigolo Bunuh Teman Kencannya
Tribun Bali/Rizal Fanany
Bagus Putu Wijaya alias Gustu saat akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di PN Denpasar, Senin (4/11/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bagus Putu Wijaya alias Gustu (32) beberapa kali memalingkan wajahnya ketika para awak media mengambil gambar.

Ia didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan teman kencannya bernama Ni Putu Yuniawati (korban).

Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/11/2019), Putu Wijaya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, pria yang mengaku sebagai gigolo ini dikenakan dakwaan alternatif, di mana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Baca: Pesta Pernikahan di Panakukkang Makassar Berujung Tewasnya Saharuddin

Baca: Polisi Bongkar Lokasi Penimbunan Mayat di Bawah Musala, Diduga Warga Jember yang Hilang 7 Bulan Lalu

Dalam dakwaan alternatif kesatu dijelaskan Jaksa Putu Oka Surya Atmaja bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Ni Putu Yuniawati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Bagus Putu Wijaya alias Gustu saat akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di PN Denpasar, Senin (4/11/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany
Bagus Putu Wijaya alias Gustu saat akan menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan di PN Denpasar, Senin (4/11/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Berita Rekomendasi

Atau dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian," kata Jaksa Putu Oka.

"Atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya. Atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri hingga mengakibatkan kematian," papar Jaksa Putu Oka.

Dalam persidangan dibeberkan pula awal mula kejadian pembunuhan tersebut.

Diuraikan Jaksa Putu Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Gang Merak, Jalan Kebo Iwa III.

Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alias Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk mengajukan kredit mobil.

Terdakwa mencari sales di aplikasi Michat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas