Terkait Kasus Aku Mobil, Polisi akan Gandeng PPATK Telusuri Penggunaan Setoran Korban
Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengendus tindak pidana pencucian uang dalam dugaan kasus penipuan pembelian mobil di PT Aku Digital atau Aku Mobil.
Untuk itu, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana yang disetor pembeli ke Aku Mobil.
"Kami mohon waktu untuk menelusuri aset dana dari pembeli yang diduga digunakan tersangka BJ," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Selasa (5/11/2019).
Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital berinisial BJ sebagai tersangka.
Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.
Baca: Kasus Perusakan SMAN 10 Bandung Berawal dari Pertandingan Sepakbola Hingga Saling Ejek di Medsos
Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.
Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baca: Marak Biro Travel Umrah Abal-abal, Pemerintah Bentuk Satgas Umrah
"(Rekening Aku Mobil dan tersangka) Iya itu sudah diblokir untuk pendalaman penelusuran aset. Saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sejak pekan lalu, polisi menerima laporan dari ratusan orang yang sudah menyetorkan uang tapi tidak menerima mobil yang dijanjikan.
"Untuk korban yang melapor hingga saat ini sudah ada 350 orang. Untuk jumlah kerugian sekitar Rp 35 miliar," ujar Rifai.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Endus Pencucian Uang di Kasus Aku Mobil, Gandeng PPATK, Korban 350 Orang Kerugian Rp 35 M