Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Ajarkan Bayar Zakat Sesuai Berat Badan
Puang Lalang mengajarkan mengenai pembayaran zakat yang disesuaikan dengan berat badan pengikutnya. Satu kilogram berat badan senilai Rp 5.000.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyebar aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang Lalang mengajarkan pada pengikutnya mengenai pembayaran zakat yang disesuaikan dengan berat badan masing-masing.
Pembayaran zakat dihitung satu kilogram berat badan senilai Rp 5.000.
Puang Lalang (74) juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta yaitu sebesar 2,5% dari penghasilan pengikutnya.
Ajaran lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam adalah dengan membayar keanggotaan sebesar Rp 10.000 - Rp 50.000 pengikutnya mendapatkan kartu wipiq atau kartu surga.
Kartu surga dijelaskan menjadi jaminan pengikutnya akan masuk surga.
Puang Lalang yang mendaulat dirinya sebagai mahaguru (Rasul), juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya hingga 15 tahun.
Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca: Nasib Puang Lalang seusai Jual Kartu Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf seharga Rp10 Ribu
Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.
Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.
Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."
"Dan yang paling signifikan adalah bapak PL juga dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk."
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya, namun ia tetap mengajarkan alirannya. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.